Daftar Isi:
  • Dari hasil Pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa dengan adanya PP Nomor 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto, mengganti peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 46 tahun 2013 dengan tarif 1% dari peredaran bruto, setelah dilakukan perhitungan tentunya penurunan tarif PPh final ini terasa sangat menguntungkan bagi CV Y, namun hal ini tidak bisa bertahan lama dikarenakan didalam pasal 2 ayat 3 dan 4 PP Nomor 23 tahun 2018 disebutkan mengenai penghasilan dari usaha yang tidak termasuk dikenai pajak penghasilan final, sehingga pada tahun 2019 CV Y harus menggunakan perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.