Daftar Isi:
  • Atas analisis pembahasan kasus pada bab sebelumnya dapat di tarik kesimpulan berupa Faktur Pajak yang terdapat perubahan data baik nomor, nama barang maupun nominal maka harus diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat dalam jangka waktu 5 tahun sebelum masa daluarsa.