Daftar Isi:
  • Setelah dijelaskan dalam pembahasan bab 2 dapat ditarik kesimpulan bahwa Tuan X telah menyetorkan PPh atas pengalihan hak atas tanah dengan tepat waktu dan menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017, namun setelah dilakukan penelitian data yang dilaporkan dalam penyetoran tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya di lapangan. Sehingga Tuan X belum memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016.