Daftar Isi:
  • Pengelolaan barang milik daerah, seharusnya disesuaikan dengan fungsi barang yang melekat pada barang tersebut. Barang-barang yang diberlakukan dengan suatu peruntukan umum, seperti jalan-jalan umum, lintasan-lintasan pelayanan umum, dan gedung-gedung umum, pengaturannya harus lebih mengutamakan hak-hak masyarakat umum. Daerah sebagai pemilik atas barang tersebut mempunyai batasan-batasan dalam melakukan pengelolaan atas barang miliknya yang mempunyai karakter publik. Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi pengaturan pengelolaan barang milik daerah yang dadasrkan pada karakteristik yang melekat pada barang yang menjadi aset daerah. Adapun yang menjadi objek dari penelitian ini adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah terutama kewenangan-kewenangan daerah dalam melakukan pengelolaan atas barang yang berkarakter publik. Hasil penelitian menemukan bahwa pengelolaan barang milik daerah belum ada perbedaan yang jelas antara barang milik daerah yang berkarakter publik dengan barang milik daerah yang berkarakter privat. Atas ketidak jelasan tersebut daerah masih sering memberlakukan barang berkarakter publik sebagaimana barang yang berkarakter privat.