Daftar Isi:
  • Kehadiran Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan pilihan yang tepat bagi masyarakat yang menginginkan pembiayaan secara syariah. Pada praktiknya BMT tidak bebadan hukum sebagai BMT melainkan berbadan hukum sebagai koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Adanya pilihan badan hukum yang digunakan oleh BMT, tentunya akan mengakibatkan akibat hukum yang berbeda sesuai dengan badan hukum yang digunakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis entitas hukum BMT dan menganalisis bentuk tanggung gugat BMT. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa entitas hukum BMT hanya diperkenankan berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No 1/2013 Tentang LKM. Bentuk tanggung gugat BMT mengikuti bentuk tanggung gugat yang ada dalam koperasi atau perseroan terbatas (PT), yaitu apabila kerugian diakibatkan oleh pengurus atau organ BMTmaka pengurus atau organ BMT bertanggung gugat secara renteng namun, apabila pengurus atau organ BMT dapat membuktikan maka pengurus atau organ BMT tidak bertanggung gugat secara renteng.