PENGGUNAAN BIRO JASA SEBAGAI SARANA NOTARIS MENCARI KLIEN MENURUT KODE ETIK NOTARIS INI
Main Author: | DEVI RIANI WlNATA, S.H., 030810172 N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/91578/1/KKB%20KK2%20TMK%2067%2010%20WIN%20P%20i.pdf http://repository.unair.ac.id/91578/2/KKB%20KK2%20TMK%2067%2010%20WIN%20P.pdf http://repository.unair.ac.id/91578/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Notaris sebagai pejabat umum rnemiliki tugas untuk membantu dan melayani masyarakat dibidang hukum perdata. Setiap tahunnya, Universitas-universitas yang memiliki program studi kenotariatan menghasilkan lu1usan Notaris. Setelah 1ulus, mereka tidak dapat langsung menjadi seorang Notaris. Mereka dapat diangkat menjadi Notaris setelah berusia minimum 27 (dua puluh tujuh) tahun, telah magang atau kerja di kantor Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut, telah mendapatkan surat keputusan dadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan telah mengangkat sumpah. Bertambahnya jumlah Notaris setiap tahunnya, mengakibatkan terjadinya persaingan diantara Notaris untuk mendapatkan klien. Oleh karena itu, sebagian Notaris menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan klien, salah satunya menggunakan jasa dari Biro Jasa sebagai perantara untuk mendapatkan klien. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini yaitu apakah penggunaan Biro Jasa oleh Notaris merupakan suatu pelanggaran ditinjau menurut Kode Etik Notaris dan apakah sanksi etika terhadap Notaris yang menggunakan Biro Jasa sebagai sarana mencari klien. Dari hasil penelitian, penggunaan Biro Jasa oleh Notaris dilarang menurut Pasal 4 angka (4) Kode Etik Notaris. Bila Notaris menggunakan jasa Biro Jasa untuk mencari klien, maka perbuatan tersebut dapat merendahkan harkat, martabat, moralitas, akhlak dan kemandirian Notaris, mengingat Notaris adalah Pejabat Umum yang tujuannya melayani masyarakat, bukan pedagang atau entrepreneur. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Notaris yang menggunakan Biro Jasa sebagai sarana mencari klien adalah sanksi etika yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Notaris.