PENGGABUNGAN (MERGER) YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG HONOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Main Author: | HENNY WIDJAJA SOEIDIPUTRI,S.H., 030010004 N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2003
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/91564/1/KKB%20KK2%20TMK%2057%2004%20SOE%20P%20i.pdf http://repository.unair.ac.id/91564/2/KKB%20KK2%20TMK%2057%2004%20SOE%20P.pdf http://repository.unair.ac.id/91564/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Keberadaan Yayasan dalam masyarakat adalah merupakan perwujudan sifat dasar manusia sabagai mahkluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain untuk menambah arti dan kualitas hidup sesamanya. Hadirnya Yayasan salama ini tidak diatur dangan peraturan perundang-undangan namun hanya berdasarkan pada kebiasaan dan yurisprudensi Berlakunya Undanq-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, yang diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001, selain mengukuhkan Yayasan sabagi badan hukum juga bertujuan untuk 1). memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, 2). memberikan dan menjamin kepastian hukum serta 3). berusaha mengembalikan fungsi Yayasan sabagai pranata hukum dalam rangka mancapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kamanusiaan dan pada akhirnya 4). Bertujuan untuk memperkecil bahkan menghapus penyalahgunaan lambaga Yayasan agar benar-benar dapat mecapai tujuannya yang mulia, yaitu untuk maksud-maksud sosial kemasyarakatan, keagamaan serta kemanusiaan. Di samping itu beberapa prinsip yang tegas-tegas merupakan ciri Yayasan tetap dipertahankan, antara lain bahwa Yayasan tidak mempunyai anggota, dan bahwa Yayasan dilahirkan karena adanya pemisahan harta dari para pendirinya. Salah satu hal yang sama sakali baru diatur, juga tidak lazim atau jarang terjadi dalam praktik Yayasan selama ini adalah mengenai Panggabungan (Merger) Yayasan. Perbuatan hukum Penggabungan (merger) Yayasan harus dilakukan dangan Yayasan yang sejenis dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan Yayasan dilakukan karena ketidakmampuan Yayasan yang ingin bergabung dalam. melakukan kegiatan usahanya, dangan syarat bahwa yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, ketertiban umum dan kesusilaan. Adapun mengenai. tata cara penggabungan Yayasan masih menunggu peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.