Daftar Isi:
  • Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan penulis tentang prosedur pengajuan ijin belajar bagi Aparatur Sipil Negara di Bidang Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan prosedur ijin belajar bagi Aparatur Sipil Negara di Bidang Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2011, namun prosedur yang digunakan juga masih sederhana dikarenakan belum terintegrasi dengan internet.