KEDUDUKAN BANK ATAS OBJEK JAMINAN BERUPA HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN KUASA (PPJK)
Main Author: | DAMAYANTHI PRAHASTINI PUTERI MAARIF, 031724253050 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/91349/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/91349/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/91349/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/91349/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/91349/ |
Daftar Isi:
- Dalam fungsinya sebagai lembaga keuangan kegiatan utama perbankan adalah penyaluran kredit. Sertipikat hak atas tanah dapat menjadi dasar dalam proses kredit sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah. Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat melakukan kredit dengan maksud menjaminkan tanah melalui Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa. Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa adalah perjanjian tambahan dari perjanjian kredit antara bank dan debitur, apabila salah satu persyaratan belum terpenuhi. Oleh karena belum ada aturan yang spesifik mengenai uraian Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa maka dalam praktiknya harus terdapat perlindungan hukum untuk pihak bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik objek jaminan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa serta bentuk perlindungan hukum bagi bank atas jaminan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian dengan cara meneliti norma-norma serta kaidahkaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif). Pembuatan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa bertujuan untuk kepentingan bank, bahwa debitur berjanji dan berkomitmen untuk nanti apabila bukti hak/sertipikat tersendiri atas tanah yang dijadikan jaminan sudah selesai dan sudah balik nama maka debitur akan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan yang ditindaklanjuti dengan pemasangan Hak Tanggungan. Bahwa janji dan komitmen debitur apabila sertipikat atas tanah telah terbit maka akan melaksanakan pengikatan objek jaminan dengan pemberian hak tanggungan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur adalah diawali dengan proses pengikatan perjanjian kredit salah satunya adalah dengan membuat Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa. Dengan adanya, Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa sebenarnya suatu perlindungan bagi kreditur, karena diberlakukan selama belum ada jaminan.