PRAKTIK LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI YANG TIDAK TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN
Main Author: | R. KRISTIAN ELDYANTO KEMAS PRATAMA, 031724253064 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/91347/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/91347/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/91347/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/91347/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/91347/ |
Daftar Isi:
- Tesis ini berjudul “Praktik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan” dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Keabsahan Perjanjian Pinjam Uang Melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan; (2) Perlindungan Hukum Bagi Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian hukum normatif. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian yang dibuat antara penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan penerima pinjaman adalah tidak sah dan berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum. Perlindungan hukum yang diberikan diberikan Otoritas Jasa Keuangan berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, dimana perlindungan hukum preventif dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan cara memberikan edukasi ke beberapa daerah dengan focus group discussion investasi illegal, melalui minisite Otoritas Jasa Keuangan bidang edukasi dan perlindungan, sedangkan perlindungan hukum represif dilakukan dengan cara mengumumkan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan kepada masyarakat lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kominfo untuk memutus akses keuangannya, kemudian menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.