LIMITASI PENGGUNAAN KUASA DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Main Author: | PAULA NOVITA MANIBUY, 031214253030 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/91336/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/91336/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/91336/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/91336/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/91336/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan hukum perjanjian, terutama di bidang tanah membuat para pihak mengesampingkan aturan hukum yang terdapat dalam Undang-undang Pokok Agraria, dan menggunakan Pasal 1338 BW sebagai landasan untuk membuat suatu perjanjian pengikatan jual beli, yang kemudian dalam perkembangannya di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut disertai dengan pemberian kuasa dari penjual kepada pembeli. Dikarenakan pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian maka pemberian kuasa ini tunduk pada pasal 1320 BW sebagai suatu dasar sahnya suatu perjanjian. Untuk melindungi kepentingan dari para pihak maka dibuatlah suatu aturan yang membingkai kepentingan para pihak tersebut. Aturan-aturan yang harus ditaati itu dimasukan dalam klausula-klausula di dalam pasal-pasal Perjanjian Pengikatan Jual Beli termaksud klausula pemberian kuasa. Klausula pemberian kuasa ini harus dibatasi agar para pihak tidak melakukan perbuatan hukum melampaui batas kuasanya sehingga akan menimbukan kerugian pihak lainnya. Dengan limitasi penggunaan kuasa, diharapkan membuat para pihak berjalan pada berjalan dalam jalur yang aman, yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta mendatangkan keuntungan bagi para pihak