Personalitas Hukum Internasional Association of South East Asian Nations (ASEAN) Menurut Piagam ASEAN
Main Author: | Koesrianti, NIDN. 0008096201 |
---|---|
Format: | BookSection PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PT. Remaja Rosdakarya
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/91107/1/PG%20Koesrianti_026.pdf http://repository.unair.ac.id/91107/2/Personalitas%20Hukum_Menurut%20Piagam%20Asean.pdf http://repository.unair.ac.id/91107/ |
Daftar Isi:
- Associotion of Southeost Asian Nations (ASEAN) menandatangani ASEAN Charter (selanjutnya disebut Piagam ASEAN) pada 20 November 2007 dan saat ini semua Negara anggota ASEAN sudah meratifikasinya. Salah satu hal penting yang diatur dalam Piagam ASEAN adalah soal pengakuan legal personolity (personalitas hukum) ASEAN.Personalitas hukum ASEAN ini diatur pada pasal 3 Piagam yang menyatakan: "ASEAN, as an inter-govermental organisation, is hereby conferred legal personolity". Pengakuan ini merupakan kesepakatan Negara-negara anggota yang penting bagi perkembangan ASEAN sebagai sebuah organisasi internasional yang diperhitungkan di kancah dunia dan sangat berpengaruh di kawasan Asia.