Personalitas Hukum Internasional Association of South East Asian Nations (ASEAN) Menurut Piagam ASEAN

Main Author: Koesrianti, NIDN. 0008096201
Format: BookSection PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: PT. Remaja Rosdakarya , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/91107/1/PG%20Koesrianti_026.pdf
http://repository.unair.ac.id/91107/2/Personalitas%20Hukum_Menurut%20Piagam%20Asean.pdf
http://repository.unair.ac.id/91107/
Daftar Isi:
  • Associotion of Southeost Asian Nations (ASEAN) menandatangani ASEAN Charter (selanjutnya disebut Piagam ASEAN) pada 20 November 2007 dan saat ini semua Negara anggota ASEAN sudah meratifikasinya. Salah satu hal penting yang diatur dalam Piagam ASEAN adalah soal pengakuan legal personolity (personalitas hukum) ASEAN.Personalitas hukum ASEAN ini diatur pada pasal 3 Piagam yang menyatakan: "ASEAN, as an inter-govermental organisation, is hereby conferred legal personolity". Pengakuan ini merupakan kesepakatan Negara-negara anggota yang penting bagi perkembangan ASEAN sebagai sebuah organisasi internasional yang diperhitungkan di kancah dunia dan sangat berpengaruh di kawasan Asia.