Putusan Arbitrasi atas Laut Cina Selatan Sebuah Catatan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internasional
Main Author: | Koesrianti, NIDN. 0008096201 |
---|---|
Format: | BookSection PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/90686/1/10.%20Putusan%20Arbitrase_Penyel%20Sengketa%20Intern.pdf http://repository.unair.ac.id/90686/2/PG%20Koesrianti_010.pdf http://repository.unair.ac.id/90686/ |
Daftar Isi:
- Pada 12 Juli 2016 Mahkamah Arbitrasi telah mengeluarkan award putusan atas kasus sengketa antara Philipina dan Tiongkok terkait klaim nine-dash line Tiongkok, reklamasi pulau buatan, dan status 'maritime features' di LCS. Arbitrasi menurut Annex VII Konvensi Hukum Laut 1982 ini memutuskan bahwa klaim 'nine-dash line' Tiongkok atas Laut China Selatan tidak sah karena tidak mempunyai dasar hukum, atau dengan kata lain Philipina memenangi sengketa ini dan meminta pemerintah Tiongkok mematuhi hukum internasional. Putusan ini sangat penting tidak hanya bagi kedua pihak yang bersengketa, Tiongkok dan Philipina, melainkan juga penting bagi masyarakat intemasional secara keseluruharg negaranegara di seluruh dunia terutama, negara pantai terkait dengan status maritime features dan zonasi laut. Selain isu, putusan ini merupakan sebuah catatan penting bagi penerapan hukum internasional, yang merupakan hukum koordinasi.