Daftar Isi:
  • Dalam beberapa uraian pembahasan yang dijelaskan oleh penulis, PT ABC melakukan penyerahan barang berupa semen kepada CV XYZ, dimana PT ABC memberikan imbalan kepada CV XYZ atas pencapaiannya. Imbalan yang diberikan kepada CV XYZ tersebut berupa barang yang sama atas transaksinya, yaitu semen. Sebelum SE-24/PJ/2018 terbit, WP memiliki hak dalam pelaporannya untuk mengalihkan imbalan sebagai diskon atau potongan harga. Dengan adanya SE-24/PJ/2018, secara tegas dan jelas dijabarkan jenis imbalan tertentu yang menjadi objek pajak. Namun, PT ABC tetap mengalihkan imbalan tersebut sebagai diskon atau potongan harga, karena adanya selisih pembayaran pajak. Dengan demikian, langkah yang diambil PT ABC bertentangan dengan aturan perpajakan, karena jika memenuhi SE-24/PJ/2018 maka tidak boleh masuk ke potongan harga di faktur pajak dalam perhitungan PPN.