Daftar Isi:
  • Perusahaan PT. XYZ atas perolehan pajak masukan tidak dapat mengkreditkan tindakan yang diambil perusahaan adalah membiayakan perolehannya tersebut dengan mengkapitalisasikan dengan HPP dengan ini perusahaan tidak mengakui nya sebagi pendapatan dan tidak beresiko mendapatkan pajak yang terlalu tinggi. Perusahaan PT. XYZ telah melakukan tindakan yang benar secara mereka atas perlakuan perpajakan yang mereka dapatkan yaitu mendapatkan fasilitas dibebaskan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015.