Daftar Isi:
  • Dalam kasus CV. X meskipun omzet yang dimiliki kurang dari Rp. 4,8 milyar tetapi tidak bisa menggunakan tarif PPh final yaitu PP 23 tahun 2018, karena bagi perusahaan persero maupun firma yang bergerak dibidang jasa dan menyerahkan jasa yang dengan jenis pekerjaan bebas tidak bisa menggunakan tarif PPh final. Dan juga apabila pendirinya memiliki keahlian dengan jenis pekerjaan bebas otomatis kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut juga sama.