Daftar Isi:
  • CV. X dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tanpa melampirkan Surat Keterangan. Sedangkan apabila seandainya CV. X mengajukan permohonan Surat Keterangan, maka pajak yang dibebankan CV. X akan lebih kecil, sehingga CV. X tidak terkena pajak berganda atau double tax dan dapat menghemat pajaknya