IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESENTRALISASI KEWENANGAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DI JAWA TIMUR
Daftar Isi:
- Diselenggarakannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebabkan adanya pergeseran kewenangan dalam mengelola pendidikan menengah, yang pada awalnya berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Setelah adanya pengalihan kewenangan tersebut pengelolaan pendidikan menengah di Kota Surabaya secara teknis dikelola oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan implementasi kebijakan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik penentuan informan secara purposive sampling, dengan jumlah informan sebanyak enam informan yang berasal dari dinas pendidikan serta masyarakat. Pengumpulan data diperoleh dengan melakukan wawancara, dokumentasi serta observasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan resentralisasi kewenangan pengelolaan pendidikan menengah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya berjalan cukup baik meskipun masih ditemukan beberapa kendala yang dihadapi.