BATASAN MINIMAL JUMLAH UTANG PADA PERMOHONAN PAILIT
Main Author: | DHEA AMELISCA, 031714253055 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/89481/1/TMK.%20154-19%20Ame%20b%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/89481/2/TMK.%20154-19%20Ame%20b%20daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/89481/3/TMK.%20154-19%20Ame%20b%20daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/89481/4/TMK.%20154-19%20Ame%20b.pdf http://repository.unair.ac.id/89481/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 telah melanda hampir seluruh belahan dunia dan termasuk juga Indonesia. Ini menyebabkan terpuruknya perekonomian Indonesia, maka dapat dipastikan banyak dunia usaha mengalami kesulitan keuangan termasuk untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar utang-utangnya. Hal demikian dapat pula terjadi terhadap perorangan yang melakukan usaha. Bagi suatu perusahaan utang bukanlah suatu hal yang buruk, asalkan perusahaan tersebut dapat membayarnya. Perusahaan seperti ini bisa disebut dengan perusahaan yang solven, artinya perusahaan tersebut mampu membayar utang-utang tersebut. Sebaliknya jika perusahaan tersebut sudah tidak mampu untuk membayar utang-utangnya lagi disebut insolven, artinya tidak mampu membayar. berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan terdapat dua kriteria syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pailit, yaitu Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Di Indonesia sendiri tidak diatur tentang batasan minimal jumlah utang pada permohonan pailit.