BATAS USIA MINIMUM SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
Main Author: | ST. NADIYAH HUDJAEMAH PARAWANSA, 031724253058 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/89451/1/TMK.%20144-19%20Par%20b%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/89451/2/TMK.%20144-19%20Par%20b%20daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/89451/3/TMK.%20144-19%20Par%20b%20daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/89451/4/TMK.%20144-19%20Par%20b.pdf http://repository.unair.ac.id/89451/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Tesis ini berjudul BATAS USIA MINIMUM SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR. Dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu: (1) Ketentuan batas usia minimum anak dalam perkawinan menurut Hukum Positif, Hukum Adat dan Hukum Islam.; dan (2) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan dalam perspektif Hukum Positif, Hukum Adat dan Hukum Islam. Metode Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatis, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual approach) dan Pendekatan kasus (Case Approach). yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait batas usia anak yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan diizinkan jika usia laki-laki telah mencapai 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Perbedaan usia laki-laki dan perempuan dinilai diskriminasi karena usia anak laki-laki telah memasuki usia dewasa sedangkan perempuan masih dikategorikan sebagai anak.