PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA PELAKU USAHA PERORANGAN MELALUI MEDIA E-COMMERCE
Main Author: | ADRIAN HARTANTO, 031724253032 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/88872/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88872/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88872/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88872/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88872/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan perekonomian dunia yang berlangsung sangat cepat, arus globalisasi dan perdagangan bebas serta kemajuan teknologi, telekomunikasi dan informasi telah memperluas ruang transaksi barang dan jasa yang ditawarkan menjadi lebih bervariasi. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penghasilan merupakan sumber terbesar penerimaan pajak dalam negeri yang dipungut oleh Negara. Potensi penerimaan negara dari sektor e-commerce sangatlah besar salah satunya dari pemungutan pajak atas transaksi e-commerce.Kebijakan tentang pemungutan Pajak Penghasilan atas e-commerce yang masih kurang konkrit tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan asas kepastian hukum karena akan berimbas pada pelaksanaannya terhadap para pelaku usaha di bidang e-commerce. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini bahwa pelaku usaha perorangan melalui media e-commerce dapat digolongkan sebagai subjek Pajak Penghasilan. jenis pajak yang dibayarkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) merujuk kepada tarif PPh pasal 17 undang-undang no 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan atau Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2018. Pemungutan pajak menggunakan Sistem Self- Assesment dimana wajib pajak sendiri yang menghitung dan menilai pemenuhan kewajiban tax treaty perpajakannya. Bahwa pemungutan pajak dapat dipaksakan oleh pemerintah kepada wajib pajak, dikarenakan pemungutan pajak telah diatur dalam undang-undang dan manfaat dari pemungutan pajak itu sendiri diberikan kepada warga Negara. Untuk mengenakan pajak kepada subjek pajak luar negeri, maka haruslah megacu kepada tax treaty apabila tidak ada tax treaty maka subjek pajak luar negeri tidak dapat dikenakan pajak. Oleh sebab itu pemerintah harus menambah perjanjian tax treaty dengan berbagai Negara lain untuk mencegah penghindaran pajak oleh subjek pajak luar negeri dan menambah potensi serta basis data pajak Indonesia.