PEMBATALAN TERHADAP PARATE EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN
Main Author: | KARINA KURNIAWATI HARRIMAN,, 03172425303 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/88865/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88865/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88865/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88865/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88865/ |
Daftar Isi:
- kesejahteraan rakyat dari suatu negara. Oleh karena itu untuk memelihara kesinambungan pembangunan nasional diperlukan dukungan dana dalam jumlah yang sangat besar. Dalam rangka mewujudkan iklim ekonomi yang stabil pemerintah menggandeng sektor perbankan untuk turut serta memajukan perekonomian di Indonesia, salah satunya melalui lembaga perkreditan. Bank selaku kreditor mempunyai hak yang dapat ditegakkan kepada debitor supaya debitor selaku nasabah dapat mengembalikan pinjamannya tepat waktu. Disamping itu untuk memperkuat posisinya sebagai kreditor bank dapat meminta kepada debitor untuk memberikan jaminan sebagai pelunasan piutangnya dan apabila debitor telah melakukan pembayaran tepat pada waktunya jaminan tersebut tidak akan berarti apa-apa, Jaminan yang diberikan oleh debitor untuk diikat tersebut baru mempunyai arti saat debitor ingkar janji atau lalai dalam melakukan kewajibannya. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atau yang disebut dengan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) memberikan kedudukan yang diistimewakan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan untuk melakukan eksekusi atas jaminan tersebut manakala debitornya wanprestasi, salah satu caranya melalui lembaga parate eksekusi (parate executie). Pasal 6 UUHT berupaya memberikan gambaran tentang parate eksekusi, parate eksekusi sendiri adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditor pemegang hak tanggungan peringkat pertama untuk menjual benda jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa bantuan pengadilan negeri apabila debitor cidera janji. Namun ketentuan pasal itu sendiri dilumpuhkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3210/K/Pdt/1984 yang menyatakan bahwa parate eksekusi baru dapat dilaksanakan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.Ternyata lembaga parate eksekusi yang seharusnya dapat memberikan kedudukan utama bagi kreditor tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan karena banyaknya gugatan yanf diajukan oleh para debitor, hal ini tentu melemahkan daya ikat dari ketentuan parate eksekusi itu sendiri.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis kali ini adalah yuridis normative dan menggunakan pendekatan konseptual yang digabungkan dengan pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil yang di dapat dari penelitian ini terhadap putusan nomor 2318K/Pdt/2012 dan putusan nomor 0599/Pdt.G/2016/PA.Gtlo adalah terhadap parate eksekusi yang diajukan oleh kreditor (bank)dapat diajukan gugat pembatalan karena termasuk perbuatan melawan hukum dan terdapat cacat procedural yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.