KARAKTERISTIK PERJANJIAN TERTULIS ANTARA DEBITOR DAN PEMILIK JAMINAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK

Main Author: ZULFA UL HAZANAH, 031724253049
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/88786/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88786/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88786/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88786/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88786/
Daftar Isi:
  • Tesis ini berjudul “Karakteristik Perjanjian Tertulis Antara Debitor dan Pemilik Jaminan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu perjanjian penggunaan hak atas tanah milik pihak ketiga sebagai objek jaminan hak tanggungan dan upaya hukum yang dilakukan pemilik jaminan bilamana debitor wanprestasi. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada sumber hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan studi kasus (Case Study). Penggunaan Hak Atas Tanah milik pihak lain sebagai obyek jaminan, dalam UUHT dimungkinkan jika pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga yang bukan merupakan debitor dalam perjanjian kredit, Hal ini secara tersirat nampak pada Pasal 8 UUHT bahwa selama ia adalah pemilik sah yang dapat melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan tersebut. Melihat kebiasaan yang telah dilaksanakan dan kerapkali kesepakatan yang digunakan hanya dengan lisan untuk mengatur hubungan hukum antara debitor dan pemilik jaminan. Hal tersebut mengakibatkan dikemudian hari debitor cenderung lepas tangan akan pengembalian benda yang digunakannya sebagai jaminan pelunasan utang. Hasil penelitian dari tesis ini menunjukkan bahwa; (1) Kesepakatan yang dibuat antara debitor dan pemilik jaminan tidak dapat dipersamakan dengan perjanjian yang diatur di dalam BW yakni pada perjanjian pinjam meminjam maupun perjanjian pinjam pakai sebab tidak memenuhi unsur-unsur yang menjadi patokan dalam kedua perjanjian