PEMINDAHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT PERALIHAN PIUTANG SECARA CESSIE

Main Author: DANAR RADITYA AJI, 031624253052
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/88784/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88784/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88784/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88784/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88784/
Daftar Isi:
  • Pemindahan hak atas tanah adalah perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang dikuatkan selain akta PPAT dan dengan akta otentik yang mengakibatkan beralihnya pemegang hak atas tanah kepada pihak lain. Pemindahan hak terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan dan khusunya utang-piutang secara cessie. Cessie merupakan pemindahan utangpiutang atas nama dan kebendahan tak bertubuh lainya dari kreditur kepada orang lain dengan akta otentik yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada debitur, dalam perspektif kreditur baru sebagai pembeli cessie ini sedikit merugikan dikarenakan kepastian hukum yang didapat hanyalah berupa hak tagih saja, kreditur baru tidak bisa secara penuh menguasai jaminan yang dijaminkan oleh debitur. Sehingga kreditur baru disini mengajukan gugatan ke pengadilan agar diberikan izin untuk balik nama oleh karena itu mengakibatkan ketidakadilan bagi debitur selaku pemilik objek jaminan. Maka pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah: 1.Piutang yang dijaminkan hak tanggungan beralih karena cessie yang harus didaftarkan kekantor pertanahan; dan 2. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik objek jaminan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah Selaku kreditur baru wajib mendaftarkan pengalihan piutang secara cessie tersebut ke kantor pertanahan. Pedaftaran pengalihan hak tanggungan tersebut wajib diberikan karena untuk memberikan hak preferensi kepada pemegang hak tanggungan. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap debitur atau pemilik objek jaminan yaitu pemegang hak tanggungan untuk memiliki objek hak tanggungan apabila debitur cidera janji, maka batal demi hukum asalkan melalui prosedur lelang eksekusi