Daftar Isi:
  • Penelitian ini memiliki 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Syarat Keabsahan Perjanjian Waralaba; (2) Akibat Hukum Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba terhadap Perjanjian Waralaba. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian hukum normatif. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini adalah sita umum atas harta kekayaan debitor selaku franchisor ataupun franchisee yang dikarenakan kepailitan tidak akan membatalkan perjanjian waralaba yang dibuat, asalkan dari pihak yang dirugikan meminta permohonan kepada Kurator untuk kelanjutan perjanjian tersebut, apabila tidak ada jawaban dari kurator, pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi dengan menjadi kreditor konkuren.