SURETY BOND SEBAGAI JAMINAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Main Author: ARNI WINARSIH, 031724253020
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/88751/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88751/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88751/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88751/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88751/
Daftar Isi:
  • Dalam pelaksanaan pembangunan salah satunya diperlukan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pekerjaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya mensyaratkan adanya jaminan, sedangkan untuk pekerjaan jasa konsultasi sebaliknya tidak mensyaratkan adanya jaminan. Dalam peraturan presiden RI nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menyatakan bahwa jaminan dalam pengadaan barang/jasa bisa berupa bank garansi ataupun surety bond. Surety bond adalah bentuk janji dari pihak pemberi jaminan (surety) yang memberikan jaminan untuk pelaksanaan pekerjaan (principal) untuk kepentingan pemilik pekerjaan (obligee). Jaminan yang berupa surety bond bisa diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memang menjual produk surety bond. Pokok permasalahan dalam dalam tesis ini yaitu: 1. Karakteristik perusahaan penjamin dalam penerbitan surety bond sebagai jaminan pengadaan barang/jasa pemerintah., 2. Fungsi dan syarat-syarat pencairan surety bond dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Hasil dari tesis ini perusahaan penjamin maupun perusahaan asuransi dalam menerbitkan surety bond harus mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan, karakteristik perusahaan penjamin dalam penerbian surety bond dapat dilihat dari maksud dan tujuan pendiriannya dalam anggaran dasarnya. Fungsi Dari Surety Bond adalah memberi kepercayaan kepada pemilik proyek bahwa pekerjaannya akan dilaksanakan sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.