KEABSAHAN LELANG YANG PEMENANG LELANG MELUNASI OBJEK LELANG DENGAN MENGGUNAKAN PEMBIAYAAN DARI LEMBAGA PEMBIAYAAN ( FINANCE )
Main Author: | DENY SETYO DARSANTI PUTRA, 031724253057 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/88748/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88748/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88748/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88748/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88748/ |
Daftar Isi:
- Tesis ini berjudul ”Keabsahan Lelang Yang Pemenang Lelang Melunasi Objek Lelang Menggunakan Pembiayaan Dari Lembaga Pembiayaan (Finance)” dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Apakah lembaga pembiayaan (finance) diperbolehkan meminjamkan uang untuk pembiayaan pelunasan objek lelang? (2) Apakah objek lelang dapat disita oleh lembaga pembiayaan (finance) apabila pemenang lelang tidak membayar pinjaman dari lembaga pembiayaan (finance) tersebut? Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian hukum yuridis normatif, doctrinal research, theoretical research. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lembaga pembiayaan dapat membiayai objek lelang yang telah dimenangi oleh pemenang lelang, dengan pemenang lelang mengadakan perjanjian pembiayaan konsumen, yang kemudian melahirkan 3 hubungan hukum yaitu : antara perusahaan pembiayaan dengan pemenang lelang, balai lelang/KPKNL dengan pemenang lelang, perusahaan pembiayaan dengan balai lelang/KPKNL. Sita jaminan terhadap objek lelang oleh perusahaan pembiayaan dapat dilakukan apabila pemenang lelang sebagai debitur telah wanprestasi, kewenangan mengeksekusi objek lelang yang diatur Pasal 15 Undang-Undang Fidusia tersebut dapat dijual atas kekuasaanya sendiri atau dilelang kembali untuk dapat melunasi piutangnya