KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA DALAM INDUSTRI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Main Author: | ERWIN,, 031724253068 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/88656/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88656/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88656/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88656/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88656/ |
Daftar Isi:
- Berdasarkan hasil penelitian terungkap bahwa Nasabah investor dapat dikualifikasikan sebagai kreditor dan selanjutnya dapat mengajukan permohonan pailit dan PKPU dalam konteks apabila terjadi salah satu peristtiwa hukum berikut (1) nasabah investor dirugikan akibat perbuatan pialang berjangka yang melakukan transaksi tanpa perintah tertulis nasabah investor sehingga menimbulkan utang yang dapat ditagih, (2) pialang berjangka tidak memperlakukan margin milik nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) UU Perdagangan Berjangka Komoditi, (3) pialang berjangka tidak menyimpan dana miliknasabah dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh BAPPEBTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) UU Perdagangan Berjangka Komoditi, (4) pialang berjangka menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Apabila perusahaan pialang berjangka tersebut pailit, maka hak – hak nasabah investor tidak akan ikut dalam harta pailit sehingga dana milik nasabah investor tetap utuh sesuai dengan pencatatan keuangan terakhir. Bilamana ada suatu keadaan dimana dana milik nasabah pada rekening terpisah tidak sesuai dengan pencatatan keuangan terakhir, maka nasabah investor dapat mengajukan tagihan pada kurator untuk dibayar. Pengajuan tagihan kepada kurator sesuai dengan kualifikasi nasabah investor yaitu kreditor konkuren. Pada akhirnya, nasabah investor akan dibayarkan piutangnya secara pro rata parte atau secara proporsional