SYARAT TANGGUH DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Main Author: CAMELLIA ANAND, 031714253079
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/88647/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88647/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88647/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88647/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88647/
Daftar Isi:
  • Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan oleh calon suami dan calon istri untuk mengatur harta benda mereka masing-masing. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi merubah sebagian isi dari Pasal 29 Undang-undang Perkawinan, mengenai waktu pembuatan, isi, pengesahan maupun keberlakuan perjanjian perkawinan. Maka pokok permasalahan yang dibahas tesis ini adalah : 1. Apa ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait syarat tangguh; dan 2. Akibat hukum yang dapat ditimbulkan syarat tangguh dalam perjanjian perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian syarat tangguh dalam perjanjian perkawinan di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini, menunda atau menangguhkan keberlakuan perjanjian perkawinan, memungkinkan perjanjian tersebut memuat perikatan dengan syarat tangguh.