KEABSAHAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT DALAM BENTUK AKTA NOTARIS
Main Author: | DESY RIZKI RAMADHANI, 031714253010 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/88641/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88641/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88641/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88641/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88641/ |
Daftar Isi:
- Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu sebab tidak dapat hadir sendiri, maka ia wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dengan dibuatnya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang berbentuk akta otentik. Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan harus mengikuti aturan yang dibuat oleh Perkaban Nomor 8 Tahun 2012. Namun, Perkaban tersebut tidak dapat diterapkan untuk pembuatan akta Notaris karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangan notaris dalam membuat akta berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris. Maka pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah: 1. Kewenangan Notaris dalam membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan; dan 2. Akibat Hukum Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang Tidak Dibuat Sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tergolong sebagai kewenangan umum notaris dalam Pasal 15 ayat (1) Undangundang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal 41 Undang-undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38 Undang-undang Jabatan Notaris mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.