KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK KEBENDAAN SETELAH ADANYA PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
Main Author: | PUTERI MELATI, 031714253014 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/88638/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88638/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88638/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88638/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/88638/ |
Daftar Isi:
- Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan akan menimbulkan akibat hukum mengenai Harta Kekayaan. Apabila suatu perkawinan sebelumnya tidak ada perjanjian perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan harta yang diperoleh setelah perkawinan menjadi harta bersama. Beberapa perubahan dan penambahan norma pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menimbulkan terjadinya problematika hukum, khususnya terkait dengan perjanjian perkawinan yang dibuat dalam masa ikatan perkawinan. Salah satu permasalahan yang dianggap menarik yaitu tentang akibat terhadap jaminan kebendaan yang timbul setelah perkawinan berlangsung apabila pasangan suami istri memutuskan untuk membuat perjanjian perkawinan dalam masa ikatan perkawinan tersebut. Maka pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah: 1. Akibat hukum terhadap harta bersama sebagai objek jaminan setelah adanya perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015; dan 2. Perlindungan bagi kreditor pemegang hak jaminan setelah adanya perjanjian perkawinan pada masa perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) Hasil penelitian adalah Status harta bersama yang dibebani hak kebendaan adalah sah apabila dalam menjaminkan harta bersama tersebut dengan persetujuan kawan kawin. Demikian pula Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap status pihak ketiga apabila debitor wanprestasi adalah dengan mengeksekusi objek jaminan