PEMIDANAAN KURATOR YANG MENYEBABKAN KERUGIAN DALAM PENGURUSAN HARTA PAILIT
Main Author: | FEBRYAN KISWANTO, 031111045 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/88564/1/FH.%20242-19%20Kis%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/88564/2/FH.%20242-19%20Kis%20p%20daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/88564/3/FH.%20242-19%20Kis%20p%20daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/88564/4/FH.%20242-19%20Kis%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/88564/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Kerugian merupakan kondisi di mana seseorang tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang telah mereka keluarkan (modal). Dalam hal tejadinya kepailitan, kurator mempunyai kuasa penuh setelah putusan pailit dijatuhkan oleh Hakim. Tindakan hukum yang dilakukan kurator yang menyebabkan kerugian bagi para pihak baik karena kesengajaan maupun karena kelalaiannya dapat diancam dengan hukum pidana, karena kesengajaan ataupun kelalaian tersebut merupakan salah satu unsur dalam hukum pidana. Tanggung jawab kurator dibagi menjadi 2 (dua) yakni tanggung jawab sebagai kurator dalam kapasitasnya sebagai kurator, dan tanggung jawab kurator dalam kapasitasnya tidak sebagai kurator. Kerugian yang muncul sebagai akibat dari tindakan Kurator ini harus dipertanggung jawabkan Kurator secara pribadi. Putu Supadmi menjelaskan bahwa segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau karena ketidakprofesionalan Kurator menjadi tanggung jawab Kurator, karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada harta pailit. Pertanggung jawaban secara pidana yang terdapat dalam Pasal 234 jo Pasal 72 jo Pasal 73 UU KPKPU tidak menjelaskan scara rinci mengenai pertanggung jawaban pidana beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Kurator yang menyebabkan kerugian dalam harta pailit. Sanksi pidana dan pertanggung jawaban pidana dapat ditarik kedalam unsur-unsur pasal didalam KUHP dan dapat juga diadili melalui mekanisme pidana yang berdasarkan KUHAP.