AKIBAT HUKUM PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERHADAP ASET PERSEROAN (STUDI KASUS PT. WIRA MITRA GUNA)

Main Author: THEA INGGRIDA RAHMAWATI FITRI, 031724253038
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/88554/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88554/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88554/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88554/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88554/
Daftar Isi:
  • Tujuan penulisan ini adalah untuk melakukan studi kasus dari PT. Wira Mitra Guna (WMG) mengenai akibat hukum pengambilalihan perusahaan terhadap aset perseroan. PT. Moga Pilar Energi (MPE) melakukan pengambilalihan 75% saham WMG, yang mengakibatkan berlalihnya pengendalian perusahaan tersebut. Setelah proses pengambilalihan saham maka direktur MPE yaitu Bintang Juliarso melakukan peralihan aset berupa hak atas tanah milik WMG, terhadap peralihan tersebut dilakukan proses balik nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah proses balik nama aset milik WMG ke Bintang Juliarso maka terhadap aset tersebut dijaminkan ke bank untuk modal usaha WMG. Setelah berjalannya waktu bank memberikan surat penwaran akhir kepada direktur WMG yaitu Wiyono Sukarno. Wiyono Sukarno merasa tidak terima jika aset yang dimiliki WMG dialihkan ke Bintang Juliarso untuk dijaminkan apalagi untuk dilakukan lelang, maka Wiyono Sukarno akan melakukan gugatan kepengadilan untuk proses pembatalan peralihan hak atas tanah. Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan maka perlindungan hukum yang dipegang oleh bank hanyalah perlindungan hukum secara umum sesuai Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.