Daftar Isi:
  • Permasalahan pelanggaran hukum yang kerap kali terjadi baik dibidang kepabeanan maupun keimigrasian di dalam yurisdiksi Indonesia khususnya masuk melalui jalur laut, menjadikan perlunya upaya pengawasan dan pencegahan agar berbagai bentuk pelanggaran hukum di bidang-bidang tersebut dapat ditekan seminimal mungkin. UNCLOS 1982 sebagai pengaturan hukum internasional yang mengatur perihal permasalahan kelautan sejatinya telah mengakomodasi yaitu dengan diaturnya suatu zonasi laut yang dapat digunakan bagi negara peserta UNCLOS 1982 untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran dalam empat bidang sesuai dengan Pasal 33 UNCLOS 1982. Namun tindakan ratifikasi terhadap UNCLOS 1982 yang telah dilakukan Indonesia masih dianggap belum mencapai memenuhi kepastian hukum memperhatikan belum dibentuknya peraturan perundang-undangan yang khusus dalam mengatur adanya Zona Tambahan di Indonesia.