Daftar Isi:
  • PT. ABC sebagai pengusaha kena pajak yang memiliki usaha properti dan memiliki omset lebih dari 4,8 Milyar memiliki kewajiban untuk melaporkan penjualannya yang nantinya akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Harga penjualan yang dilaporkan oleh PT. ABC lebih sedikit dari harga penjualan yang diperoleh oleh PT. Z selaku management services, yang dimana ditemukan kecurangan dalam membayar PPN. Oleh karena itu, PT. ABC diharapkan untuk melaporkan pajaknya sesuai dengan harga penjualan atas rumah tersebut yang tercantum pada Surat Pemesanan Rumah (SPR).