PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK PEMBERI PINJAMAN PADA LAYANAN PINJAMAN PENDIDIKAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA SITUS DANA CITA TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR

Main Author: NADIA INTAN RAHMAHAFIDA, 031511133184
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/88233/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/88233/2/daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/88233/3/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/88233/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/88233/
Daftar Isi:
  • Bisnis Finansial Teknologi kini sangat marak di Indonesia, khususnya layanan peer to peer lending. Dalam perkembangannya, hadir pula layanan peer to peer lending yang dikhususkan untuk dana pendidikan yakni situs Dana Cita pada penelitian ini. Tujuan hadirnya layanan peer to peer lending yakni untuk mempermudah penerima pinjaman dalam mengajukan pinjaman tanpa tatap muka. Akan tetapi, dalam pelaksanaan peer to peer lending, pemberi pinjaman memiliki kemungkinan mengalami risiko gagal bayar yang diakibatkan oleh penerima pinjaman, sehingga perlu dianalisis mengenai karakteristik perjanjian yang diterbitkan oleh Dana Cita dan hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian pinjaman. Lebih lanjut lagi, bentuk perlindungan hukum preventif dan represif bagi pihak pemberi pinjaman terhadap risiko gagal bayar perlu dianalisis lebih lanjut. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan tipe peneilitian doctrinal dengan pendekatan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan kasus. Penelitian ini berkesimpulan bahwa pada perjanjian peer to peer lending, terdapat beberapa pihak yang terlibat yakni penyelenggara, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman serta penjamin apabila ada yang dibuat secara elektronik melalui sistem elektronik. Dalam hal terjadi gagal bayar, pada perjanjian pinjaman terdapat upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh pemberi pinjaman. Lebih lanjut lagi, pada perlindungan hukum preventif bagi pemberi pinjaman, penyelenggara wajib untuk melakukan evaluasi terkait dengan data penerima pinjaman. Sedangkan terkait dengan perlindungan hukum represifnya, terdapat upaya penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa di Pengadilan.