Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini dilanda berbagai permasalahan yaitu kesenjangan sosial, kemiskinan dan pengangguran yang berjalan beriringan semakin bertambah. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus dimana penelitian ini dilakukan dengan melakukan observasi langsung, kemudian mengambil dokumentasi dan data-data yang ada, serta mewawancarai pihak yang terkait dengan masalah ini sehingga data yang didapat mampu menjawab pertanyaan dari rumusan masalah ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Wakaf Indonesia telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang dengan baik, dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang amanah, professional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat. Oleh karena itu, lembaga wakaf uang mempunyai peran yang sangat strategis demi terwujudnya wakaf produktif di Indonesia, maka dibutuhkan pembinaan terhadap pengelola wakaf (nazhir), sosialisasi yang terus menerus oleh para akademis, ulama, praktisi ekonomi syariah, baik melalui seminar, training, ceramah maupun tulisan di media massa.