Daftar Isi:
  • Penyalahgunaan narkotika yang semakin sulit untuk dicegah maupun diberantas dikarenakan adanya kekeliruan maupun kesalahan dalam kebijakan hukum dalam menentukan kualifikasi tindak pidana narkotika yang nantinya akan berpengaruh pada sanksi yang diterapkan bagi penyalah guna narkotika. Pada praktek peradilan seringkali ditemukan putusan hakim dalam pertimbangannya menyebutkan surat rekomendasi tim asesmen terpadu sebagai dasar untuk menetapkan apakah tersangka terbukti dan dapat dibuktikan sebagai penyalah guna narkotika,pecandu narkotika atau korban penyalahguna narkotika, tanpa memperhatikan kualifikasi tindak pidana Narkotika yang ada dalam Undangundang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Surat Edaran Makamah Agung Nomor : 04 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika, dan juga Peraturan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Repulik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : 11/TAHUN 2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 TAHUN 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pelaku penyalah Guna tindak pidana narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.