Daftar Isi:
  • Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di negara-negara nasional telah menjadi masalah hukum yang rumit selama ini. Dalam banyak kasus, menurut pertimbangan atau putusan-putusan pengadilan nasional, esensi masalah hukum di atas adalah “negara-negara nasional menolak mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional berdasarkan hukum nasional, atau penafsiran terhadap hukum nasional mereka”. Literatur kontemporer umumnya mendekati masalah ini dengan menganalisis bagaimana hukum arbitrase internasional seharusnya ditafsirkan agar koheren dengan hukum arbitrase nasional. Tesis ini tidak setuju dengan pendekatan ini. Negara-negara nasional secara hukum bertanggung jawab mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional bukan karena hukum internasional koheren dengan hukum nasional, tetapi karena secara hierarkis, hukum internasional di atas hukum nasional.