PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI SAHAM YANG BELUM DIBERITAHUKAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Main Author: | MUHAMMAD WILDAN, 031714153015 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/87681/1/THB.%2016-19%20Wil%20p%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/87681/2/THB.%2016-19%20Wil%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/87681/3/THB.%2016-19%20Wil%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/87681/4/THB.%2016-19%20Wil%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/87681/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Tesis ini mengkaji hak pemilik saham untuk dicatat sebagai pemegang saham dalam daftar pemegang saham serta upaya hukum pemilik saham jika namanya tidak dicatatkan dalam daftar pemegang saham. Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pemilik saham untuk dicatat sebagai pemegang saham dalam daftar pemegang saham adalah dicatat dalam daftar pemegang saham oleh direksi sebagai kewajiban yang melekat dalam jabatannya sebagai Direksi. Namun dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak diatur mengenai batas waktu kewajiban Direksi untuk mencatat dalam daftar pemegang saham pada saat terjadi peralihan hak atas saham, sehingga tidak terdapat perlindungan hukum bagi pemiliki saham yang baru untuk dapat menjadi pemegang saham dan dapat menikmati hak-haknya sebagai pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa upaya hukum pemilik saham jika namanya tidak dicatatkan dalam daftar pemegang saham yaitu mengirimkan surat permohonan kepada Direksi untuk segera dicatatkan dalam daftar pemegang saham sebagai upaya hukum preventif dan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada Direksi, karena lalai tidak melakukan kewajibannya untuk mencatat pengalihan hak atas saham yang baru untuk dicatat dalam daftar pemegang saham, sehingga pemilik saham yang baru tidak dapat menderita kerugian karena tidak dapat menikmati hak-haknya sebagai pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.