Tanggung Gugat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Atas Kerugian Yang Dialami Oleh Pengguna Jasa BPJS Kesehatan

Main Authors: Hanum Rahmaniar Helmi, NIDN. 9907147549, Agus Yudha Hernoko, NIDN. 0019046503, Muhammad Fatchur Rozi, 031311133130
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Airlangga , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/87657/1/15%20Tanggung%20Gugat_kesehatan_compressed%20%282%29.pdf
http://repository.unair.ac.id/87657/2/15%20Prof%20Yudha%20Kadep%2015%20R%201%20%26%202.pdf
http://repository.unair.ac.id/87657/
Daftar Isi:
  • Disahkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan penyelenggara Jaminan sosial atau BPJS merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap warga negaranya. Hal tersebut dapat dilihat dari turunan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 yang mensyaratkan adanya pembentukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BpJS) Kesehatan sebagai bagian dari Jaminan sosial Nasional secara keseluruhan. Lebih lanjut, eksistensi dari BpJS Kesehatan tersebut merupakan suatu badan hukum yang ditunjuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan.