PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH YANG TIDAK DIATUR WAKTU ISTIRAHATNYA ( STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH NON-SHIFT )
Main Author: | MUHAMMAD WAHYU SUDIBYO, 031714153019 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/87548/1/THB.%2015-19%20Sud%20p%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/87548/2/THB.%2015-19%20Sud%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/87548/3/THB.%2015-19%20Sud%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/87548/4/THB.%2015-19%20Sud%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/87548/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Masalahnya masih terdapat peraturan perusahaan yang belum memuat keseluruhan hak pekerja, salah satunya adalah peraturan perusahaan PT. Matahari Sakti. Dalam peraturan perusahaan PT. Matahari Sakti hanya disebutkan hak istirahat bagi pekerja/buruh Shift padahal selain pekerja/buruh Shift terdapat juga pekerja/buruh Non-shift. Berdasarkan hal tersebut tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dan memahami apakah pekerja/buruh Non-shift dapat dipersamakan dengan pekerja/buruh Shift dalam hal waktu istirahat, (2) untuk mengetahui dan memahami akibat hukum tidak diaturnya waktu istirahat bagi pekerja/buruh Non-shift, dan (3) untuk mengetahui dan memahami upaya hukum bagi pekerja/buruh Non-shift yang tidak diatur waktu istirahatnya. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum diolah secara sistematis dan dikaji secara mendalam dengan menggunakan analisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja/buruh Non-shift tidak dapat dipersamakan dengan pekerja/buruh shift dalam hal waktu istirahat karena konsep kedua pekerja/buruh tersebut berbeda. Oleh karena itu pengaturan waktu istirahat bagi pekerja/buruh Non-shift juga harus diatur sendiri dalam suatu peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan yang tidak memasukkan keseluruhan hak bagi pekerja/buruh maka peraturan perusahaan tersebut dianggap batal demi hukum. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja/buruh adalah dengan melakukan penyelesaian secara bipartit dan mediasi untuk mencapai kesepakatan namun, jika tetap tidak ada kesepakatan pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.