Daftar Isi:
  • 3.1 Kesimpulan Dalam penyusunan Tugas Akhir dan berdasarkan pembahasan yang sudah dijelaskan, penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut: 1. PT. X yang sudah dikukuhkan sebagai PKP telah telah menerapkan metode indirect subtraction method sesuai dengan UU no. 42 Pajak Pertambahan Nilai tahun 2009 yaitu mengakui adanya PPN Masukan saat melakukan pembelian bahan kepada supplier yang sudah PKP dan PPN keluaran saat melakukan penjualan barang dagang. 2. Dalam uji fiskal secara sederhana menunjukkan bahwa PPN tidak mempenagruhi laba kotor perusahaan. 3. Dalam hal PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, PT.X membebankan ke dalam HPP dengan menganggap PPN dari pembelian sebagai biaya perolehan bahan sesuai dengan PSAK NO. 14 3.2 Saran Saran yang dapat penulis sampaikan untuk PT.X adalah sebagai berikut : 1. Perusahaan sebaiknya mengikuti perubahan yang terjadi terhadap peraturan perpajakan yang selalu diperbaharui dari tahun ke tahun. 2. Untuk menghindari sanksi di bidang perpajakan, baik itu sanksi bunga, denda maupun sanksi yang lebih berat yaitu sanksi pidana, disarankan kepada PT.X melaksanakan tertib administrasi, artinya tertib dalam pencatatan, tertib dalam penyimpanan dokumen serta tertib dalam pembuatan laporan keuangan yang wajib dilakukan secara teratur. 3. Dalam Akuntansi dan Peraturan Perpajakan fungsi dokumen sangat penting, terutama Faktur Pajak. Karena dokumen dianggap sebagai sumber informasi dalam menentukan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak, sehingga dalam melakukan pencatatan disarankan agar PT.X harus mencatat dengan benar dan tertib agar dapat dipertanggungjawabkan kepada internal maupun eksternal perusahaan.