Daftar Isi:
  • Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia Kedua membuat Jepang berada di bawah kendali Amerika Serikat. Hal ini membuat Jepang harus menerapkan artikel 9 dalam konstitusi tahun 1947, bahwa kapabilitas militer Jepang hanya sebatas Self-Defense Forces atau SDF yang pergerakannya sangat minimum. Namun, pada tahun 2014 Jepang melakukan reinterpretasi atas artikel ini dengan memperluas peran militernya secara internasional Perluasan ini bertentangan dengan makna awal artikel 9 yang isinya membatasi peran SDF. Mengapa Jepang melakukan perubahan kebijakan tersebut? Penelitian eksplanatif ini peneliti analisis dengan menggunakan teori perubahan kebijakan dan security dilemma. Diperoleh penjelasan bahwa reintepretasi ini disebabkan oleh faktor domestik, yakni dorongan partai politik serta di samping itu faktor sistemik, yaitu dinamika kawasan.