Daftar Isi:
  • Pada tahun 2018, PT. H menjalani pemeriksaan tahun pajak 2016 dan diterbikan Surat Ketetapan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2018. Pada saat itu PT. H mengacu pada Pasal 25 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, dimana Pasal 25 ayat (3) telah dihapus. Pihak KPP telah keliru dalam menyampaikan peraturan Perundang-Undangan kepada PT. H yang seharusnya menggunakan peraturan Pasal 25 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan peraturan Pasal 25 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, maka PT. H tidak terdapat perubahan setoran PPh Pasal 25 Badan Masa Januari 2018 dikarenakan Surat Ketetapan Pajak atas LHP Tahun Pajak 2016 diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2018.