POTENSI PERUBAHAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK STUDI KASUS DI CV. ZENTAX CONSULTING SURABAYA
Main Author: | DIMAS ROBI SATRIA, 151610713058 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/87347/1/Abstrak%20FV.P.25%2019%20Sat%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/87347/2/Daftar%20isi%20FV.P.25%2019%20Sat%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/87347/3/Dapus%20FV.P.25%2019%20Sat%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/87347/4/Fulltext%20FV.P.25%2019%20Sat%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/87347/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Pada tahun 2018, PT. H menjalani pemeriksaan tahun pajak 2016 dan diterbikan Surat Ketetapan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2018. Pada saat itu PT. H mengacu pada Pasal 25 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, dimana Pasal 25 ayat (3) telah dihapus. Pihak KPP telah keliru dalam menyampaikan peraturan Perundang-Undangan kepada PT. H yang seharusnya menggunakan peraturan Pasal 25 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan peraturan Pasal 25 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, maka PT. H tidak terdapat perubahan setoran PPh Pasal 25 Badan Masa Januari 2018 dikarenakan Surat Ketetapan Pajak atas LHP Tahun Pajak 2016 diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2018.