PERBEDAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH PT PAL INDONESIA (PERSERO) TERHADAP VENDOR YANG MENGGUNAKAN MAUPUN YANG TIDAK MENGGUNAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018

Main Author: SRI DEWI ARIANI, 1516101713106
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/87297/1/Abstrak%20FV.P.17%2019%20Ari%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/87297/2/Daftar%20isi%20FV.P.17%2019%20Ari%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/87297/3/Dapus%20FV.P.17%2019%20Ari%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/87297/4/Fulltext%20FV.P.17%2019%20Ari%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/87297/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • PT PAL Indonesia (Persero) merupakan BUMN yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.030/2017. Dalam setiap transaksi yang terjadi berkaitan dengan pengadaan barang dalam perusahaan PT PAL Indonesia (Persero) berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 telah sesuai dengan prosedur. Seiring berkembangnya waktu terdapat peraturan berupa PP Nomor 23 Tahun 2018, yang digunakan oleh beberapa vendor/rekanan yang memiliki hubungan kerja dengan PT PAL Indonesia (Persero). Sehingga ditemukan perbedaan perlakuan pajak bagi pemungut yang seharusnya objek pajak PPh Pasal 22 (tidak final), menjadi dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5%.