Daftar Isi:
  • PT X setiap bulannya membuat pencatatan jurnal akuntansi perpajakan atas transaksi pada tahun 2016. Yaitu pada saat pembelian, saat penyerahan jasa, saat mengkreditkan PPN Masukan dengan PPN Keluaran dan saat menyetor PPN Kurang Bayar. Terjadi lebih bayar dan kurang bayar PPN pada tahun 2016. Kelebihan PPN oleh PT X dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dan untuk kurang bayar oleh PT X disetorkan ke kas negara.