Daftar Isi:
  • PT.X menanggung Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa lain-lain yang seharusnya dipotong terhadap rekanan. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang ditanggung PT.X sebesar 4% dari nilai kontrak (exclude PPN) Karena rekanan tidak bersedia menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Prosedur Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dilakukan oleh PT.X telah disampaikan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Pasal 2 ayat 7 yang berbunyi “PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.” Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 PT.X telah disampaikan dengan tepat waktu yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat , paling lama tanggal 20 bulan berikutnya, jika tanggal jatuh tempo pelaporan bertepatan dengan hari libur, bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya dan tidak dianggap sebagai keterlambatan pelaporan.