Daftar Isi:
  • Penghasilan yang diterima PT. X atas sewa tanah dan bangunan dipotong sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pemotong atau dilakukan penyetoran sendiri apabila penyewa adalah orang pribadi selain yang diatur dalam KEP-50/PJ./1996. Pajak penghasilan atas sewa yang dilakukan penyetoran sendiri harus disetor oleh PT. X selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan wajib dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2).