Daftar Isi:
  • Penelitian ini adalah studi yang secara kritis menganalisa portal media online, yakni lgn.or.id. Terdapat praktik yang terjadi pada pewacanaan legalisasi ganja medis melibatkan kasus Fidelis Ari. Artikulasi bagaimana diskursus legalisasi ganja dikampanyekan oleh komunitas Legalisasi Ganja Nusantara (LGN) dengan merespon kasus Fidelis Ari, yang mengobati penyakit istrinya dengan tanaman ganja. Mengingat Undang-Undang No.35 tahun 2009 yang melarang peredaran tanaman ganja. Menemukan bagaimana wacana legalisasi ganja medis diartikulasikan pada media online LGN, peneliti mengaitkan beberapa konsep yang saling berkaitan. Beberapa konsep tersebut antara lain adalah legalisasi sebagai resistensi, media sebagai strategi legalisasi, internet sebagai medium counter-discourse, hegemoni media dan Negara dalam diskursus dominan. Penelitian ini mengacu pada paradigma kritis. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana praktik diskursus dalam legalisasi ganja medis terjadi. Dalam menganalisis, penelitian ini menggunakan Critical Discourse Analysis (CDA) model Norman Fairclough. Dengan membahas dimensi teks, praktik wacana, praktik sosio-budaya melalui teks pada artikel lgn.or.id. Penelitian ini menunjukkan bahwa wacana legalisasi ganja medis yang diartikulasikan dalam dimensi teks pada website LGN memunculkan sikap resisten terhadap UU Narkotika No.35 tahun 2009. Pada artikulasi wacana, sikap resisten tersebut didukung dengan melihat UU Narkotika No.35 tahun 2009 sebagai regulasi yang membawa nilai anti-kemanusiaan. Terdapat dualisme antara LGN dan BNN, seperti bagimana artikulasi pada sosio-budaya. BNN sebagai representasi negara menolak legalisasi ganja didukung dengan pernyataan Kementrian Kesehatan. Terdapat keuntungan dalam ilegalitas ganja yang menguntungkan pasar gelap dalam mengendalikan narkoba dari dalam penjara. Akan tetapi perjuangan legalisasi ganja dan informasi penggunaan ganja sebagai medis semakin beredar luas.